PENENTUAN
KAWASAN STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH UNTUK MENDUKUNG PERKEMBANGAN KABUPATEN
LEMBATA
Oleh:
Muhamad Nur Tokan, ST
Dalam
Undang-Undang Nomor 26 Pasal 20 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di jelaskan
bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan pedoman untuk
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan
strategis nasional; dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kawasan Strategis Kabupaten merupakan bagian wilayah Kabupaten yang penataan
ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam
lingkup kota dibidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Pengembangan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah provinsi/kabupaten/ kota bertujuan :
(1) Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan; (2)
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan; (3) Mendorong
peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antar
daerah yang relative sudah berkembang dengan daerah di sekitarnya dalam suatu
keterpaduan sistem wilayah perkembangan ekonomi; (4) Mengoptimalkan pengelolaan
potensi sumberdaya spesifik daerah Provinsi/kabupaten kota bagi peningkatan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang berwawasan kelestarian
lingkungan dan; (5) Menciptakan keterpaduan keseimbangan dan keserasian
pertumbuhan antar wilayah.
Berdasarkan konsep dan teori pertumbuhan wilayah yang dapat memberikan
sumbangan bagi arahan perbaikan dan pertumbuhan wilayah, maka akan dikemukakan
beberapa teori yang mendukung konsep pengembangan wilayah yaitu; (1) Konsep
homogen (homogenety) suatu wilayah dianggap sebagai ruang dimana kegiatan
ekonomi terjadi dalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang
sama. Kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita,
geografis dan sebagainya. (2) Nodalitas (nodality) yaitu dianggap sebagai suatu
ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. (3)
Konsep perencanaan adalah suatu ekonomi ruang yang berada dibawah satu administrasi
tertentu seperti; Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan sebagainya. (Lincolyn
Arsyad,1999:108).
Perkembangan teori pertumbuhan wilayah dimulai dari model dinamika wilayah yang
sederhana sampai dengan model yang lebih komprehensif. Teori-teori tersebut
meliputi teori resource endowment teori export base, teori pertumbuhan wilayah
neoklasik, model teori ketidakseimbangan.
Kabupaten Lembata merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) yang memiliki sumbersaya alam yang berlimpah yang sampai
sekarang hanya sebagai banggaan masyarakat Kabupaten Lembata saja karena belum
diolah dengan baik untuk seutuhnya kesejahteraan masyarakat dan perkembangan
Kabupaten Lembata Kedepannya. Dalam konteks ini dibutuhkan pemahaman dan
perhatian dari pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan dan mengelola
sumberdaya yang ada untuk menjadikan Kabupaten Lembata menjadi lebih maju dan
kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.